Selasa, 31 Januari 2012
Jakarta (ANTARA News) - Seluruh data pengguna Megaupload akan dihapus segera Kamis lusa, kata jaksa Amerika Serikat sebagaimana dilaporkan sejumlah media besar dunia baru-baru ini.
Surat perintah penghapusan file pengguna Megaupload yang dikeluarkan Kejaksaan AS itu merupakan perkembangan terbaru dari kasus penggerebekan Megauplaod, situs berbagi file yang dituduh telah mengambil keuntungan besar dari bisnis online konten-konten bajakan.
Pengguna tidak bisa lagi mengakses data mereka sejak Megaupload digerebek.
Pengacara Megaupload Ira Rothken mengatakan kepada Associated Press bahwa data yang akan dihapus itu setidaknya milik 50 juta pengguna.
Dalam suratnya, Kejaksaan AS mengatakan, data yang mungkin dihapus adalah data yang sekarang berada ditangan perusahaan penyimpanan Carpathia Hosting dan Cogent Communications Group.
"Pemahaman kita bahwa perusahaan hosting itu bisa memulai menghapus isi server (Megaupload) secepatnya 2 Februari 2012," kata Kejaksaan AS dalam suratnya seperti dilaporkan CNN.
Dalam investigasinya, pemerintah AS menyalin data yang dipilih, dan data tetap berada di tempat yang dikendalikan, saat ini dibawah kendali Carpathia dan Cogent.
Dua perusahaan web-hosting, Carpathia dan Cogent dikatakan sekarang memiliki akses ke data-data Megaupload.
Namun, dalam pernyataannya Carpathia mengatakan: "Carpathia Hosting tidak punya, dan tidak pernah punya, akses ke konten di server Megaupload dan tidak memiliki mekanisme untuk mengembalikan setiap konten yang ada di server itu kepada pengguna Megaupload."
Perusahaan itu mengatakan bahwa pengguna yang ingin mengambil (recover) datanya harus perlu menghubungi Megaupload.
Megaupload ditutup pada 19 Januari lalu, memiliki 150 juta pengguna terdaftar yang menjadikannya sebagai situs berbagi file paling populer di dunia.
Pemerintah AS berusaha mengekstradisi pendirinya, Kim Dotcom, yang juga dikenal sebagai Kim Schmitz, dan tiga terdakwa lainnya dari Selandia Baru, negara tempat mereka ditangkap.
Jaksa menuduh tindakan Megaupload telah merugikan pemegang hak cipta lebih dari 500 juta dolar dari potensi pendapatan mereka yang hilang.
Tetapi sejumlah pengguna Megaupload mengatakan mereka tidak bisa mengakses file-file legal yang di-upload akibat dari tindakan hukum itu.
"File-file saya yang hilang dibuat dan punya saya sendiri untuk pekerjaan saya," kata salah seorang pengguna dalam tweet-nya setelah Megaupload ditutup.
Surat perintah penghapusan file pengguna Megaupload yang dikeluarkan Kejaksaan AS itu merupakan perkembangan terbaru dari kasus penggerebekan Megauplaod, situs berbagi file yang dituduh telah mengambil keuntungan besar dari bisnis online konten-konten bajakan.
Pengguna tidak bisa lagi mengakses data mereka sejak Megaupload digerebek.
Pengacara Megaupload Ira Rothken mengatakan kepada Associated Press bahwa data yang akan dihapus itu setidaknya milik 50 juta pengguna.
Dalam suratnya, Kejaksaan AS mengatakan, data yang mungkin dihapus adalah data yang sekarang berada ditangan perusahaan penyimpanan Carpathia Hosting dan Cogent Communications Group.
"Pemahaman kita bahwa perusahaan hosting itu bisa memulai menghapus isi server (Megaupload) secepatnya 2 Februari 2012," kata Kejaksaan AS dalam suratnya seperti dilaporkan CNN.
Dalam investigasinya, pemerintah AS menyalin data yang dipilih, dan data tetap berada di tempat yang dikendalikan, saat ini dibawah kendali Carpathia dan Cogent.
Dua perusahaan web-hosting, Carpathia dan Cogent dikatakan sekarang memiliki akses ke data-data Megaupload.
Namun, dalam pernyataannya Carpathia mengatakan: "Carpathia Hosting tidak punya, dan tidak pernah punya, akses ke konten di server Megaupload dan tidak memiliki mekanisme untuk mengembalikan setiap konten yang ada di server itu kepada pengguna Megaupload."
Perusahaan itu mengatakan bahwa pengguna yang ingin mengambil (recover) datanya harus perlu menghubungi Megaupload.
Megaupload ditutup pada 19 Januari lalu, memiliki 150 juta pengguna terdaftar yang menjadikannya sebagai situs berbagi file paling populer di dunia.
Pemerintah AS berusaha mengekstradisi pendirinya, Kim Dotcom, yang juga dikenal sebagai Kim Schmitz, dan tiga terdakwa lainnya dari Selandia Baru, negara tempat mereka ditangkap.
Jaksa menuduh tindakan Megaupload telah merugikan pemegang hak cipta lebih dari 500 juta dolar dari potensi pendapatan mereka yang hilang.
Tetapi sejumlah pengguna Megaupload mengatakan mereka tidak bisa mengakses file-file legal yang di-upload akibat dari tindakan hukum itu.
"File-file saya yang hilang dibuat dan punya saya sendiri untuk pekerjaan saya," kata salah seorang pengguna dalam tweet-nya setelah Megaupload ditutup.
0 komentar:
Posting Komentar